KOMENTAR

Asyik Bayar Pajak Motor Listrik Cuma Rp 90 Ribuan, Begini Alasannya
Murahnya pajak untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER