KOMENTAR

Pemilik STNK Dapat Perlindungan Sampai Rp 50 Juta dari SWDKLLJ
Pemilik STNK dapat mencairkan uang hingga Rp50 juta dari SWDKLLJ saat perpanjangan pajak kendaraan setiap tahun
Kembali ke artikel...
Wayan Sugi
Kamis, 23 Feb 2023 | 11:59 WIB
Agus Hari Widodo
ya nunggu kecelakaan dulu misal kelindas truk atau kereta api, soalnya ini asuransi jiwa mintol kalau bikin berita yang benar
kalo ga ada berita yg mutu mending ga usah buat berita. itu bukan kepepet, tp udh hak semua pemilik kendaraan yg mengalami ke celakaan.
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Wayan Sugi
Kamis, 23 Feb 2023 | 11:59 WIB
Agus Hari Widodo
ya nunggu kecelakaan dulu misal kelindas truk atau kereta api, soalnya ini asuransi jiwa mintol kalau bikin berita yang benar
kalo ga ada berita yg mutu mending ga usah buat berita. itu bukan kepepet, tp udh hak semua pemilik kendaraan yg mengalami ke celakaan.
Naufal Ariski
Kamis, 23 Feb 2023 | 05:46 WIB
pengalaman saya waktu istri kecelakaan luka patah tangan kaki pakai bpjs semua biaya rs ditanggung bpjs dan jasa raharja semua sudah di caver semua,
Agus Hari Widodo
Selasa, 21 Feb 2023 | 11:24 WIB
ya nunggu kecelakaan dulu misal kelindas truk atau kereta api, soalnya ini asuransi jiwa mintol kalau bikin berita yang benar
1-3 dari 3 komentar
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER