KOMENTAR

Bukan Pemutihan Tapi STNK Mati Masih Bisa Diperpanjang Enggak Kena Denda Pajak Nih Syaratnya
Bukan program pemutihan tapi STNK mati karena telat pajak enggak dikenakan denda dan masih bisa diperpanjang, dijelaskan Polda Metro Jaya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER