KOMENTAR

Bengkel Modifikasi Pelat Nomor Palsu Diburu Polisi, Pengendaranya Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Bengkel modifikasi pelat nomor palsu akan diburu polisi, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari kasih penjelasan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER