KOMENTAR

Awas Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturannya
Enggak main-main, pelanggar modifikasi motor dengan mengganti knalpot brong dari standar bisa kena denda Rp 10 juta.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER