KOMENTAR

Pengguna Knalpot Brong Bisa Dilaporkan Masyarakat ke Polisi Sanksinya Perdata dan Pidana
Pengguna knalpot brong bisa dilaporkan masyarakat ke polisi sanksinya perdata dan pidana, harus bayar denda dan penjara.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER