KOMENTAR

Gugatan Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Dapat SIM Direspon Korlantas Polri
Gugatan anak di bawah 17 tahun bisa dapat SIM direspon Korlantas Polri syaratnya harus punya KTP.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER