KOMENTAR

Peringatan Keras dari NGK Buat Penjual Busi Palsu, Denda Rp 200 Juta atau Penjara Segini Mengancam
PT. Niterra Mobility Inodonesia sebagai produsen busi NGK bakal tindak tegas para penjual busi palsu ke ranah hukum
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER