KOMENTAR

Bayar Rp 100 Ribu SIM Rusak Bisa Jadi Baru Lagi Masih Dapat Kembalian, Begini Caranya
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo memberikan penjelasan terkait pengurusan SIM rusak, tinggal lakukan ini jadi baru lagi.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER