KOMENTAR

Banyak Motor Melakukan Pelanggaran Sepele Ini Bisa Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu
Banyak motor yang melakukan pelanggaran sepele di jalan raya tapi bisa kena denda tilang sampai Rp 500 ribu. yakni tidak pasang pelat nomor belakang
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER