KOMENTAR

DPR Usul Revisi UU LLAJ Imbas Driver Ojol Menjamur di Jalan, Motor Boleh Jadi Angkutan Umum?
Ketua Komisi V DPR Lasarus usul revisi UU LLAJ masuk prolegnas, driver ojol banyak di jalan, motor bisa dikategorikan sebagai angkutan umum.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER