Sim D, Sim Khusus Difabel

Motorplus - Kamis, 5 Januari 2012 | 08:33 WIB


Sim D khusus penyandang cacat
Para penyandang cacat (difabel) di wilayah Surabaya sekarang sudah bisa mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) jika ingin berkendara di jalan raya. Untuk itu Satlantas Polrestabes Surabaya Colombo yang beralamat di Jl. Ikan Kerapu buka terobosan bagi penyandang fisik untuk punya SIM D. ÔÇ£Pembuatan SIM khusus untuk para difabel dan ini resmi,ÔÇØ tutur AKBP Asep Akbar Hikmana, Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

Untuk proses pembuatan SIM D sama seperti pembuatan SIM C pada umumnya. Hanya ada beberapa perbedaan untuk pemohon SIM D. ÔÇ£Difabel mesti menyiapkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta, tidak tuli dan syarafnya masih normal. Mereka yang terkena stroke yang sebagian syarafnya tidak berfungsi tidak diperbolehkan membikin SIM D,ÔÇØ urai AKBP Asep lagi.

Biaya pendaftaran Rp 50 ribu minus tes kesehatan. Perpanjangan Rp 30 ribu. Saat ini pihak Poltabes belum menyediakan unit tes untuk para difabel, jadi sementara para pemohon wajib bawa motor pribadi yang sudah dimodifikasi jadi roda tiga dan tentunya sudah dicek terlebih dahulu apakah motor itu sudah safety.

Perbedaan lainnya di bagian praktik jalan pun ada beberapa bagian yang tidak diwajibkan dilalui oleh para difabel. Jika umumnya tes jalan SIM C harus melewati jalan zig-zag, angka 8, persiapan berhenti, naik tanjakan, jalur keseimbangan dan jalan bergelombang, sementara untuk difabel minus jalur keseimbangan dan jalan bergelombang.   (motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular