Padahal harga komponen tidak murah. Untuk mengganti khawatir tidak bisa. Sebab, di bon pembelian ada ditulis jelas Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Diganti atau Dikembalikan.
Apa daya. Konsumen menjadi pihak yang lemah. Dia tidak bisa berbuat banyak karena posisnya lemah dan aturan yang disepakati sepihak tidak bisa diganggu gugat. Akhirnya menerima saja barang itu menjadi onggokan tidak terpakai.
Sebenarnya, untuk kejadian seperti itu harusnya bagaimana? Menurut Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dalam Undang Undang No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen memang disebutkan Pasal 2 menyatakan perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Namun untuk komponen motor tidak memiliki garansi. ÔÇ£Tidak ada regulasinya. Garansi yang diperoleh konsumen lebih pada aspek pengguna. Yaitu, soal keamanan part dan jaminan pembelian sesuai dengan kategori seperti barang imitasi yang dibilang asli. Ini ada perlindungannya. Kalau kejadian seperti itu, artinya sudah terjadi penipuan,ÔÇØ beber Tulus.
Garansi lainnya yang bisa diberikan yakni ada aspek teknis, yaitu part non orisinal memiliki masa pakai yang lebih pendek dan keselamatan yang diperoleh dengan menggunakan part non orisinal.
Namun demikian, Tulus Abadi menyatakan garansi hanya dikeluarkan oleh pabrikan. ÔÇ£Jadi untuk pembelian part pun, yang digaransi adalah part yang dikeluarkan pabrik. Garansi tidak ada yang namanya garansi toko. Karena menurut Undang Undang, yang berhak mengeluarkan garansi adalah pabrik,ÔÇØ urai pria yang berkantor di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan ini lebih lanjut.
Jadi jika pembeli part aftermarket, maka garansi pun yang mengeluarkan adalah pabrikan pembuatnya. Kalau pun pembeli mendapatkan kemudahan menukar barang yang dibelinya di toko, tidak bisa disebut garansi. ÔÇ£Hanya kesepakatan antara pembeli dan penjual,ÔÇØ tekannya.
Untuk itu, Tulus menghimbau konsumen untuk lebih jeli lagi membeli part variasi. ÔÇ£Kalau perlu bawa motor langsung di tokonya. Dan minta dipasangkan di sana agar kalau tidak sesuai bisa langsung diganti. Kalaupun tidak bisa, tanyakan jika kondisinya tidak bisa dipakai apakah bisa ditukar dengan yang lainnya,ÔÇØ usul Tulus.
Selanjutnya Tulus menyarankan, konsumen lebih cerdas dalam memilih part variasi, ÔÇ£Pelajari dengan benar buku manual motor agar part yang dipakai tidak menggugurkan garansi yang telah dikeluarkan pabrik,ÔÇØ urainya.
Kasus tidak bisa dipakai karena tidak sesuai di motor bisa dieliminir dengan penggunaan part variasi yang genuine. Menurut Andarsyah, dari Divisi Pengembangan spare-parts Yamaha Indonesia, pabrikan tentu memiliki detail spesifikasi dan ukuran dari komponen asli. Kemungkinan untuk tidak cocok sangat kecil. ÔÇ£Namun demikian variasi aftermarket pun banyak yang sesuai dengan unit. Kalaupun ada perbedaan, biasanya dalam jumlah tidak besar,ÔÇØ paparnya.
Wah kalau begitu, memang perlu lebih teliti lagi beli barang aftermarket. (motorplus-online.com)
KOMENTAR