Asuransi Keselamatan Pengendara, Jangka Pendek Lebih Mahal

Motorplus - Jumat, 16 Maret 2012 | 08:56 WIB


 Mengcover selama setahun
Dari sisi waktu, masa berlaku asuransi ada yang long term, ada juga yang short term. Secara prinsip keduanya memiliki beberapa persamaan. Namun ada juga perbedaannya. Asuransi long term umumnya berlaku untuk konsumen umum. Sedang model short term biasa digunakan dalam event atau ajang tertentu. Apa perbedaan dan persamaannya serta keuntungan dan kekurangannya. Baca terus!

LONG TERM
Hampir semua perusahaan menawarkan asuransi umum yang long term. Waktu asuransi long term berlaku sampai setahun terhitung sejak polis ditandatangi. Soesana Tirto, General Manager Asuransi Jasa Proteksi mengatakan semua kecelakaan diri termasuk kecelakaan bermotor dapat dicover oleh asuransi umum ini. Biaya premi tergantung pekerjaan konsumen. Pekerja low risk preminya lebih rendah dibanding pekerja mobile.

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and PR Head Asuransi Astra Buana menambahkan, untuk nilai premi biasanya 3 persen dari total kendaraan. ÔÇ£Cover untuk pengendaranya bisa ditambahkan. Namanya personal accident. Tentu ada biaya tambahan lagi. Nilai klaim harus tertera secara jelas dalam perjanjian,ÔÇØ jelas Iwan panggilan akrabnya.

SHORT TERM


 
Masa berlaku tergantung permintaan
Untuk keperluan turing beberapa hari atau saat mudik Lebaran, sebagian perusahaan asuransi menawarkan program asuransi khusus. Misalnya, asuransi mudik Lebaran. Menurut Laurentius Iwan Pranoto, MarkComm and PR Head Asuransi Astra Buana, asuransi model ini jangka waktunya pendek. Misalnya 2 minggu atau bahkan 2 hari.

ÔÇ£Asuransi ini tergantung permintaan klien. Tapi tentu biaya preminya jika dibanding dengan asuransi long term terbilang lebih mahal. Tidak bisa dihitung dengan membagi rata-rata waktu asuransi,ÔÇØ katanya.

Sebab, umumnya asuransi short term ini memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. ÔÇ£Karena pihak asuransi menetapkan biaya premi berdasarkan faktor risiko. makin tinggi penilaian terhadap risiko, maka biaya makin besar,ÔÇØ tandas Iwan.

Malah ada perusahaan asuransi yang berani untuk membuat program bagi pembalap. Seperti PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida), Bandung. Seperti saat balapan di Subang, Jawa Barat. Pihak Bumida mengenakan biaya premi sebesar Rp 11 ribu. Penggantian klaim asuransi untuk cedera Rp 250 ribu dan kematian Rp 2,5 juta.

ÔÇ£Kami juga menyediakan asuransi selama setahun. Minimal premi Rp 1 juta. Klaim kecelakaan maksimal Rp 10 juta dan meninggal maksimal Rp 100 juta,ÔÇØ bilang Heri Juhaeri, Supervisor Bumida yang berkantor di Jl. Gatot Subroto, Bandung, Jawa Barat. (motorplus-online.com)


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular