MA telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA telah mengatur untuk mencabut pasal tersebut.
Sebelumnya dalam pasar ini diatur ketentuan produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya. Produsen disini adalah berlaku untuk semua industri termasuk industri otomotif.
Nantinya setelah benar-benar diberlakukan pada bulan Juni 2012 mendatang, APM seperti PT Astra Honda Motor (AHM) tidak lagi boleh menjual CBR 250R atau PCX 125 yang didatangkan secara utuh dari Thailand.
Begitu juga dengan PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) yang banyak menjual motor-motor CBU seperti Ninja 250R dari Thailand atau ZX-6R yang diimpor secara utuh dari Jepang.
"Kalau begini akan menguntungkan importir umum," buka Sigit Kumala, Senior General Manager Sales di PT Astra Honda Motor (AHM) yang juga menjabat Ketua Bidang Komersil, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Dengan peraturan ini motor-motor build up masih bisa dipasarkan tapi hanya melalui importir umum, bukan lewat APM. "Kita masih akan bicarakan dengan rekan-rekan di asosiasi. Karena memberatkan industri otomotif khususnya sepeda motor," beber Sigit.
Padahal penjualan sepeda motor CBU masih cukup tinggi. Data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyebutkan jumlahnya mencapai 31.357 ribu unit di tahun 2011. Data ini diperoleh dari jumlah impor pabrikan Honda, Kawasaki dan Suzuki.
Belum lagi APM non AISI, seperti Bajaj dan Piaggio yang semua motornya didatangkan secara CBU. Sepanjang 2011, Bajaj sukses menjual 23 ribu unit sepeda motor. Sedang Piaggio, terhitung sejak Juni hingga Desember 2011 mampu menjual 3 ribu unit sepeda motor.
Dengan peraturan baru ini, pemerintah mengharapkan investasi akan semakin tinggi. Para pemegang merek harus melakukan perakitan di Indonesia. Namun di sisi lain dirasa memberatkan APM khususnya mereka yang banyak menjual sepeda motor CBU. (motorplus-online.com)
KOMENTAR