Pembelian Motor Pakai Kredit Syariah, DP Bisa Lebih Ringan!

Motorplus - Senin, 18 Juni 2012 | 12:55 WIB


Sejak tanggal 15 Juni kemarin, resmi sudah pemberlakuan uang muka (DP) pembelian sepeda motor secara kredit dengan besaran minimal 20 persen. Tidak ada lagi, DP kredit 10 persen atau yang hanya Rp 500 ribuan saja.

Tentu saja hal ini memberatkan konsumen yang ingin memiliki sepeda motor. Karena jumlah uang cash yang dibutuhkan untuk membayar DP terasa lebih besar. Tapi sebenarnya, ada cara lain yang lebih ringan untuk kredit yaitu dengan memanfaatkan kredit syariah.

Menurut Thomas Wijaya, Deputy GM Sales Division Head Sales Division PT Astra Honda Motor (AHM) yang diatur oleh surat edaran BI dan Kementerian Keuangan adalah leasing dan bank, sedang kredit syariah tidak terkena.

"Kredit syariah tidak terkena. Mereka tetap pada DP 15 persen, jadi konsumen masih punya alternatif," ujar Thomas Wijaya, saat ditemui disela peluncuran Honda PCX 150 hari Jumat lalu (15/6).

Meski begitu Thomas menjelaskan kalau angsuran kredit syariah bisa sedikit lebih tinggi dari kredit konvensional. "Tapi sebagai salah satu alternatif pembelian sepeda motor, khususnya yang menginginkan uang muka lebih ringan cara ini tetap bisa dijadikan pilihan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini penjualan sepeda motor dengan kredit syariah belum terlalu tinggi. Hanya 5 persen dari total penjualan sepeda motor secara kredit yang memanfaatkan kredit syariah.

Pada dasaranya sistem kredit syariah menggunakan basis hukum syariah Islam. "Tidak ada bentuk bunga. Terkait asuransi, pihak leasing juga akan mengembalikan sejumlah uang pada konsumen kalau tidak ada klaim," jelas Thomas.

Saat ini sudah banyak perusahaan pembiayaan yang masuk ke kredit syariah. Beberapa diantaranya adalah FIF, Adira Finance dan WOM.  (motorplus-online.com) 


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular