Razia Kepolisian Harus Ada Surat Tugas

Motorplus - Senin, 2 Juli 2012 | 16:49 WIB


Kejahatan yang mengatasnamakan kepolisian kerap terjadi. Seperti seseorang yang mengaku petugas melakukan razia. Padahal, niatnya busuk Ingin mengambil motor korban.

Si korban ketakutan padahal tidak merasa bersalah. Untuk hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pengendara tidak usah takut jika berhadapan dengan petugas.

ÔÇ£Kalau razia resmi tentu ada papan pengumuman. Paling tidak 50 meter sebelum lokasi razia,ÔÇØ katanya tegas setegas-tegasnya.

Jadi nggak boleh menjebak. Karena untuk merazia, petugas harus memiliki surat tugas. ÔÇ£Tidak boleh razia tanpa ada surat tugas,ÔÇØ jelas polisi ramah ini.

Namun demikian, pihak kepolisian memiliki wewenang yang juga sudah diatur dalam Undang Undang. Boleh melakukan penangkapan terhadap pengendara yang jelas terbukti melakukan pelanggaran hukum.

ÔÇ£Kalau kedapatan tidak pakai helm atau melawan arus, atau melanggar hukum lainnya seperti menabrak, petugas punya wewenang menindak.ÔÇØ

Jadi razia juga memiliki prosedur. Tidak boleh asal main tangkap! Wah, ntar kalau ditanyain surat tugas malah kita yang ditempeleng! Ampun, pak!  (motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular