Arti Surat Tilang Biru dan Merah, Pilih Yang Mana?

Motorplus - Selasa, 10 Juli 2012 | 16:27 WIB


Jika karena suatu hal, di jalan raya brother kena tilang petugas Polisi Lalu-lintas. Ada beberapa hal yang perlu ketahui. Mungkin bro akan diberi surat tilang warna merah atau biru. Nah slip surat tilang berwarna merah artinya sampeyan menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum alias ikut sidang di pengadilan.

ÔÇ£Kalau tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di Kejaksaan setempat,ÔÇØ kata Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Dalam proses ini bisa menunggu 2 Minggu untuk ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan juga petugas tilang langsung saja memberikan surat tilang merah kepada setiap pelanggar lalin walaupun si pelanggar lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses tawar-menawar antara petugas dan pengendara.

Slip biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, tinggal transfer dana via ATM. Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM atau STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang. (motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular