Asuransi, Korban Kasus Begal Bisa Klaim Motornya Yang Hilang

Motorplus - Kamis, 19 Juli 2012 | 13:48 WIB


Maraknya aksi kejahatan motor dengan kekerasan atau begal, pasti bikin khawatir pemilik. Rasa aman dan nyaman sudah hilang. Trauma menghinggapi pengendara jika terpaksa harus keluar malam karena sesuatu hal yang memang mendesak.

Ade Amirullah, salah satu korban perampasan motor di wilayah Duri Kepa, Jakarta Barat mengakui sedikit lebih tenang, lantaran motornya masih di asuransi. ÔÇ£Suzuki Satria F-150 itu saya beli 2011, baru 10 bulan mencicil. Eh.. Sudah dibegal. Untungnya pihak leasing menjanjikan akan mengganti kerugian akibat peristiwa itu,ÔÇØ kata Amir pangilan akrabnya.

Untungnya ada asuransi. Sehingga beban risiko bisa dibagi ke pihak ketiga. Itu dia pihak asuransi. ÔÇ£Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya kendaraan baik roda dua maupun roda empat,ÔÇØ ungkap Rinaldi, Manager Divisi Asuransi PT Smart Tbk.

Pria yang akrab dipanggil Naldi ini juga menyebutkan asuransi ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga. Misalnya tabrakan atau pencurian. ÔÇ£Dengan begitu kita dapat berkendara dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian,ÔÇØ kata pria berkulit putih ini lagi.

Jenis perlindungan asuransi kendraan terdiri dari Asuransi Gabungan atau All Risk. ÔÇ£Asuransi ini menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan atau perusakan atau kendaraan hilang,ÔÇØ katanya.

Jenis lainnya yakni Asuransi Kerugian Total alias Total Loss Only (TLO). ÔÇ£TLO menjamin kerugian akibat dari kecelakaan dengan minimum kerusakan 75 persen dari harga pertanggungan atau kendaraan hilang,ÔÇØ katanya lagi.

Di samping perlindungan dasar seperti di atas, asuransi kendaraan juga menyediakan perluasan asuransi. Misalnya huru-hara dan bencana alam. ÔÇ£Tambahan tentu ada beban biaya lagi. Biasanya asuransi yang mengcover kendaraan roda dua berjenis TLO. Jarang menggunakan All Risk,ÔÇØ sebut Naldi.

Untuk kasus akibat pencurian dan kekerasan seperti dialami Ade Amirullah, pihak korban bisa mengajukan klaim. ÔÇ£Begal dan pencurian dicover,ÔÇØ tegasnya.

Untuk proses klaim juga terbilang mudah. ÔÇ£Laporkan peristiwa sebenarnya ke kepolisian. Surat laporan itu nanti disertakan ke pihak asuransi dengan membawa dokumen seperti STNK, BPKB serta dua kunci kontak asli,ÔÇØ bilangnya.

Bagaimana dengan kasus perampasan. Kunci dan STNK diambil si garong? ÔÇ£Nggak papa, nanti di laporan polisi harus disertakan juga STNK dan kunci dibawa pelaku,ÔÇØ cetus bapak ramah ini.

Laporan harus masuk ke pihak asuransi 3X24 jam setelah kejadian. Penggantian yang akan diberikan umumnya harga kendaraan saat kejadian. ÔÇ£Nilainya juga tidak penuh. Yakni cuma 90 persen. Sementara yang 10 persen menjadi tanggungan si korban,ÔÇØ bilang Naldi.

Proses penggantian ini akan ditolak apabila terjadi kebohongan informasi yang diberikan. Klaim juga ditolak jika kasus hilangnya motor akibat kelalaian si pemilik. Misalnya, kunci kontak tertinggal di motor. Atau motor digunakan bukan oleh si pemilik. Sebab, ini bisa dianggap sebagai kasus penggelapan yang disengaja oleh pemiliknya.  (motorplus-online.com)


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular