Nih, Aturan Angkut Barang Bawaan di Sepeda Motor!

Motorplus - Selasa, 21 Agustus 2012 | 10:30 WIB


Motor bukan saja sebagai alat transportasi. Tapi sudah menjadi bagian produksi pemiliknya. Sehingga digunakan untuk mengangkut barang. Tidak heran di beberapa lokasi kita sering melihat pengendara membawa barang yang overload alias berlebih.

Kejadian ini pun akan terlihat di jalur mudik Lebaran 2012 yang sebentar lagi menghampiri kita semua. Motor dijejali berbagai aneka barang awaan.

Joel Deks Mastana seorang instruktur safety riding pernah berujar, ÔÇ£Membawa barang bawaan harus melihat dimensi barang itu. Sehingga tidak menyulitkan pengendara itu sendiri,ÔÇØ katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993 Mengenai Angkutan Jalan, disebutkan dalam Bab III tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 4 menyebutkan Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan: A. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi setang kemudi; B. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Nah, sudah jelas batasannya kan! (motorplus-online.com) 

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular