Hilangnya kendaraan konsumen, sebagai pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir juga dapat digugat secara perdata karena dianggap Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
ÔÇ£Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausul tersebut dinyatakan batal demi hukum,ÔÇØ tegas Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dalam pasal itu juga disebutkan bagi pelaku usaha yang tetap memberlakukan klausul baku tersebut dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Soal penggantian akibat kehilangan di lahan parkir off street alias di gedung perparkiran sudah diputuskan Mahkamah Agung. ÔÇ£Ini menjadi semacam Yurispridensi hukum. Bahwa, sekarang ini pihak penyelenggara juga ikut wajib bertanggungjawab atas kehilangan yang diderita konsumen,ÔÇØ katanya lagi.
Meski kasus hukum diputuskan dengan materi roda empat, namun bisa berlaku terhadap roda dua. ÔÇ£Sama saja. Keduanya kan sama-sama konsumen yang punya kewajiban membayar iuran dan memiliki hak rasa aman dan nyaman,ÔÇØ bilang Tulus.
Joko Sarwoko, Juru Bicara Mahkamah Agung RI menyebutkan alasan mengapa MA mengabulkan putusan penggantian atas kehilangan kendaraan di lahan parkir off street. Pertama, dalam pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Adapun kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 huruf c yaitu membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
ÔÇ£Sedangkan hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 huruf a yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau atau jasa yang diperdagangkan,ÔÇØ katanya mantap.
Hak ini juga diimbangi dengan kewajiban pelaku usaha yang ikut diatur dalam pasal 7 huruf c yaitu memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Rambu yang dipasang di pintu masuk dan pintu keluar tempat parkir yang dikelola oleh pengelola menyebutkan karcis tanda parkir merupakan bukti pemilik kendaraan yang menyewa lahan parkir di area parkir yang disediakan.
Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperlihatkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya dan denda Rp 10 ribu untuk sepeda motor dan Rp 20 ribu untuk mobil.
ÔÇ£Karena itu, jika tidak ada kelalaian dari pihak konsumen, penyelenggara parkir mesti mengganti kerugian senilai barang yang hilang. Ini sudah jelas diatur dalam undang undang,ÔÇØ bilang Tulus. Namun demikian, tetap ada syarat kendaraan yang bisa diganti oleh penyelenggara. Seperti kelalaian dari pemilik kendaraan yang juga bisa mengakibatkan klaim menjadi gugur.
KELALAIAN TIDAK BISA KLAIM
Untuk bisa mengklaim kehilangan, mesti diperhatikan beberapa persyaratan. Rinaldi, seorang praktisi asuransi menyebutkan klaim tidak bisa diajukan kalau ada unsur kelalaian dari si pemilik motor. ÔÇ£Kalau itu terjadi pasti klaim akan ditolak,ÔÇØ kata Rinaldi.
Yang dimaksud kelalaian adalah kunci kontak ternyata masih menempel, sehingga maling leluasa untuk menggondol motor. Hal lainnya adalah jika struk parkir hilang. ÔÇ£Ini akan tertolak. Karena dianggap sebagai kelalaian,ÔÇØ katanya lagi.
Makanya, di hampir semua parkiran off street alias parkir di dalam gedung security check selalu dilakukan. ÔÇ£Pihak penyelenggara parkir biasanya akan mengumumkan, motor yang tidak memiliki STNK dilarang masuk. Tujuannya agar kalau terjadi kelalaian dari si pemilik, masih bisa diantisipasi. Misalnya, kalau ternyata struk parkir hilang. Motor masih tertahan alias tidak bisa keluar karena STNK memang tidak bisa diperlihatkan kepada petugas saat keluar.ÔÇØ
Yang repot adalah ketika kunci, struk dan STNK menyatu di dalam dompet. Ketika hilang dan ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, risiko otomatis akan langsung ditanggung sendiri. Ini akibat kelalaian. (motorplus-online.com)
KOMENTAR