Kompol M. Nasir, Kapolsek Pamulang mengungkapkan gesekkan antara dua pengguna jalan diawali oleh adanya pelanggaran. ÔÇ£Masalahnya, ketika terjadi pelanggaran dan salah satu pihak melakukan tindakan melawan hukum maka yang berlaku bukan peraturan undang undang lalu lintas. Kalau misalnya, dipukul dan korban tidak terima itu masuk pidana. Bahkan mengumpat saja yang membuat lawan bicara tidak senang bisa dituntut,ÔÇØ kata polisi yang sedang menuntut ilmu di program Doktoral di Universitas Padjadjaran ini.
Memang jika sudah dalam situasi demikian kontrol emosi menjadi sulit. ÔÇ£Namun harus diingatkan juga karena tindakan yang kurang tepat efeknya bisa panjang. Kasus pemukulan bisa dipidana sampai 6 bulan penjara.ÔÇØ
Fakta di lapangan, hukum tak bisa menyelesaikan persoalan saat itu juga. Paling berperan adalah kemampuan seseorang menguasai dirinya sendiri.Dari sini bisa terukur karakter seseorang.
Misalnya kejadian Munarman yang jengkel karena disalip pengendara. Jika penguasaan dirinya baik dan bisa mengontrol emosi, sepertinya tidak perlu mengintimidasi dengan klakson berkali-kali.
Sebaliknya pengendara juga bisa menguasai diri, tentunya mampu meredam emosi karena diintimidasi oleh suara klakson. Masing-masing personal punya situasi emosi berlainan di jalanan, jalan paling aman adalah menahan emosi selama tidak terjadi senggolan.
Kadang ego bermain di sini, merasa sebagai 'seseorang' dan harga diri terusik ia meledak. Di sisi lain, situasi emosi 'lawan' di jalan juga tidak bisa diprediksi, masalahnya siapa yang mulai? Dialah yang seharusnya introspeksi.
Zaman sekarang ini, emosi seseorang atau kelompok seringkali tak tertahan malah cenderung destruktif. Kejadian sepele bisa memicu keributan besar ke masalah kriminal sampai pembunuhan.
Inilah yang harus diwaspadai dan tentunya dihindari, lagi-lagi kemampuan seseorang mengontrol emosi menjadi hal yang krusial menghindari malapetaka. Semoga kejadian itu bisa menjadi pelajaran berharga!. (motorplus-online.com)
KOMENTAR