Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono pernah mengungkapkan penyebab kecelakaan baik tunggal maupun melibatkan pihak lain bisa karena internal maupun eksternal.
ÔÇ£Internal misalnya kecapean dan ngantuk. Sedangkan eksternal karena pengaruh lingkungan, misalnya jalan rusak,ÔÇØ sebut Wahyono.
Kecelakaan tunggal baru tidak bisa diklaim jika penyebabnya internal. Seperti karena pengendara dalam keadaan di bawah pengaruh obat atau minuman keras. ÔÇ£Ini tidak bisa diklaim. Karena hal ini dinilai sebagai kelalaian,ÔÇØ urai Ernita.
Untuk melakukan klaim harus dengan melengkapi dokumen klaim dan laporkan tidak lebih 3 hari dari waktu kejadian. (motorplus-online.com)
KOMENTAR