Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Bro!

Motorplus - Senin, 10 Desember 2012 | 09:49 WIB


Ada anggapan kalau kecelakaan tidak melibatkan pihak lain alias kecelakaan tunggal, pihak yang terlibat kecelakaan itu tidak bisa mengklaim segala kerugian yang diakibatkan.

Misalnya, kendaraan rusak atau pengendara terluka serius hingga masuk rumah sakit. Anggapan ini tidak betul. Menurut Ernita Sari, Business Support Deputy Division Head Adira Insurance kecelakaan baik itu yangterjadi tunggal ataupun yang melibatkan pihak lain bisa dilakukan klaim sesuai dengan aturan yang berlaku. ÔÇ£Bisa namanya benefit personal accident,ÔÇØ jelas ibu ramah ini.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono pernah mengungkapkan penyebab kecelakaan baik tunggal maupun melibatkan pihak lain bisa karena internal maupun eksternal.

ÔÇ£Internal misalnya kecapean dan ngantuk. Sedangkan eksternal karena pengaruh lingkungan, misalnya jalan rusak,ÔÇØ sebut Wahyono.

Kecelakaan tunggal baru tidak bisa diklaim jika penyebabnya internal. Seperti karena pengendara dalam keadaan di bawah pengaruh obat atau minuman keras. ÔÇ£Ini tidak bisa diklaim. Karena hal ini dinilai sebagai kelalaian,ÔÇØ urai Ernita.

Untuk melakukan klaim harus dengan melengkapi dokumen klaim dan laporkan tidak lebih 3 hari dari waktu kejadian. (motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular