Pembatasan Nopol Ganjil-Genap, Motor Belum Kena!

Motorplus - Rabu, 2 Januari 2013 | 09:10 WIB


Pemberlakuan aturan pelat nomor kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta segera diberlakukan awal 2013 mendatang. Untuk tahap awal, kebijakan ini hanya mobil, untuk kendaraan roda dua belum dikenakan pada kebijakan awal.

Sistem ganjil genap artinya untuk motor dengan nomor polisi depan ganjil atau genap. Akan diberlakukan bergantian setiap harinya.

ÔÇ£Nantinya, jika kebijakan nopol ganjil genap diterapkan, maka akan dibarengi dengan sistem tilang elektronik. Dibarengi agar penegakkan hukumnya juga berjalan. Untuk kendaraan roda dua belum diterapkan,ÔÇØ tegas Wakil Direktur Lalu Lintas PMJ, AKBP Wahyono.

Menurut Wahyono, untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi, sasaran yang paling utama ada pada masyarakat kelas menengah yang mayoritas adalah pengguna kendaraan roda empat.

ÔÇ£Kalau motor dibatasi akan menimbulkan tantangan yang besar dan dikhawatirkan akan menghambat kebijakan itu sendiri,ÔÇØ kata AKBP Wahyono. (motorplus-online.com) 


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular