Komplain Motor Baru, Taati Prosedur Klaim Dijamin

Motorplus - Kamis, 3 Januari 2013 | 14:03 WIB


Namanya barang buatan manusia pasti ada saja kesalahan yang diakibatkan human error. Mengatasi komplain, pabrikan yang mengedepankan professional dan kepuasan konsumen punya layanan keluhan konsumen. Pabrikan motor seperti Honda, Suzuki dan Yamaha memiliki divisi khusus menangani masalah terkait dengan produk dan jasa.

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari sebuah produk dan layanan, pabrikan sudah memiliki standarisasi. ÔÇ£Seperti motor, kan memiliki prosedur perawatan di buku manual. Ikuti seluruh prosedur yang terdapat di dalamnya. Seperti servis atau penggantian komponen,ÔÇØ bilang Indra Dwi Sunda, PR & Corporate Communication dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Jika semua prosedur telah terpenuhi namun masih ada masalah, silakan hubungi bengkel resmi. Seperti Honda yang menyediakan pelayanan komplain.

ÔÇ£Persyaratannya dengan membawa buku servis, fotokopi KTP dan fotokopi STNK,ÔÇØ tambah Tatang Mulyono Kepala Bengkel Setia Utama Motor di Jl. HOS Cokroaminoto, Ciledug, Tangerang.

Untuk garansi seperti bodi, mesin dan injeksi punya masa waktu garansi yang berbeda-beda. Garansi itu akan hangus jika motor tidak dalam keadaan standar.

Buku manual dan service jangan hilang
ÔÇ£Seperti ganti knalpot, pasang alarm dan mesin sudah dibore up,ÔÇØ sebut Tatang yang juga memberikan layanan telepon konsumen Honda di nomor 500-989.

Prosedur yang harus ditempuh konsumen Yamaha juga sama. Konsumen harus membawa Kartu Service Gratis dan STNK. ÔÇ£Kami akan melakukan pengecekan. Utamanya standar prosedur perawatan. Kalau memang tidak ada kesalahan prosedur tetapi ada komponen yang masih bergaransi rusak. Tentu pihak Yamaha akan mengganti,ÔÇØ kata Rahma Damayanti dari dealer DDS Yamaha Jl. Letjen Suprapto, No. 402, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat sambil ngasih nomor call center di 461800 atau 24575555.

Perlu diperhatikan oleh konsumen juga soal modifikasi pada komponen. ÔÇ£Jangan mengubah atau menyambungkan kabel di luar aturan bengkel resmi. Kalau terjadi kerusakan seperti ini maka klaim akan gugur,ÔÇØ ujar Bambang Sulistiawan, Service Warranty Indo Jakarta Motor Gemilang, main-dealer Suzuki di Jl. Danau Sunter Selatan, Blok O/III, No. 51-52, Jakarta Utara.

Kalau begitu ikuti aturan yang diterapkan pabrikan motor. Semuanya jelas terdapat di buku manual dan buku garansi servis. Kalau tetap bermasalah, ajukan ke bagian claim service. Pabrikan wajib memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen. (motorplus-online.com)


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular