Cek Dokumen Sebelum Beli Motor Bekas, Pastikan Enggak Bodong

Motorplus - Senin, 4 Maret 2013 | 14:26 WIB


Mendapatkan motor bekas dengan harga miring tentu menyenangkan. Namun hati-hati, jangan sampai tertipu mendapatkan motor bekas murah tapi surat-suratnya tidak lengkap apalagi palsu alias bodong.

Keberadaan pembuat STNK palsu bukan isapan jempol. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya sindikat pemalsu dokumen kendaraan di Pasar Rebo oleh Polres Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Wah, kudu makin waspada nih!

Belum lagi banyak beredarnya motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan dokumen palsu. Karena itu, kewaspadaan juga perlu ditingkatkan saat akan membeli motor bekas agar tidak sampai tertipu.

Yang pertama, saat akan membeli motor bekas, periksa nomor rangka dan nomor mesin lalu cocokkan dengan yang tertera di STNK atau BPKB.

Jika belum terlalu yakin akan keabsahan motor bekas yang akan dibeli, buat bikers yang berada di DKI Jakarta dapat menggunakan layanan SMS Polda Metro Jaya. Tinggal kirim SMS dengan format metro spasi nopol dan kirim ke 1717. Contohnya metro A3971LH.

Maka akan ada SMS balasan yang berisi tipe motor, warna, tahun pembuatan dan masa STNK. Artinya nomor polisi motor yang bersangkutan memang telah terdaftar. Tapi sayangnya layanan SMS tidak menunjukan nama kepemilikan kendaraan dan menjadi data rahasia Kepolisian.

Jadi tidak ada salahnya untuk lebih memastikan keaslian dokumen motor dengan mengunjungi kantor Samsat setempat untuk dilakukan tes fisik. Jangan malas untuk sedikit repot, yang penting lebih yakin dan enggak tertipu!

Atau alternatif aman lainnya adalah membeli motor bekas lewat leasing. ÔÇ£Kami bekerjasama dengan sejumlah leasing besar. Jadi untuk kelengkapan dokumen cukup ketat, konsumen juga tidak perlu khawatir," jelas Andi, dari Bintang Motor Ciledug, showroom spesialis motor bekas.

Tetap waspada ya! (motorplus-online.com)


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular