Penitipan Motor di Sekitar Gedung Perkantoran, Usaha Parkir Rumahan

Motorplus - Rabu, 6 Maret 2013 | 10:30 WIB


Di mana ada demand di situ ada suplai. Seperti itulah yang terjadi pada kawasan Bisnis di wilayah Hotel Indonesia. Beberapa pihak memanfaatkan lahan untuk penitipan motor.

Seperti yang dilakukan oleh Kiki Rafael. Pria muda ini menawarkan jasa penitipan kendaraan di lokasi rumah kosong yang diseting sebagai lahan parkir. ÔÇ£Muat sekitar 50 motor,ÔÇØ katanya.

Jasa penitipan ini memang cukup banyak. Selain lokasinya ÔÇÿsemi permanenÔÇÖ seperti yang dilakukan Kiki ada juga yang memanfaatkan ruangan kosong yang dijaga keluar masuknya. Untuk sekali parkir Kiki menetapkan tarif Rp 5.000. ÔÇ£Ini untuk sekali masuk saja. Selama satu hari satu malam,ÔÇØ rinci Kiki lebih jauh.

Namanya parkir swadaya tentu soal keamanan dilakukan secara berkelompok. Ada petugas yang mengatur arus keluar masuk kendaraan, ada petugas untuk administrasi. Namun memang untuk penggantian kehilangan pihaknya tidak menyediakan.

ÔÇ£Selama ini, Alhamdulillah belum pernah terjadi. Karena kami mewajibkan karcis tanda masuk sebagai tanda pengambilan kendaraan,ÔÇØ lanjutnya.

Soal ini yang memang agak kalah di banding parkir yang ada di lokasi resmi. ÔÇ£Untuk keamanan kendaraan benar-benar kami utamakan. Pernah ada helm yang hilang, kalau memang ada kesalahan pada kami tentunya juga akan kami ganti setelah melalui proses yang kami lakukan,ÔÇØ bilang Kurniadi Sulistio.

Karena itu, pihaknya tidak main-main dengan kemanan. Di Plaza Indonesia mereka bekerja sama dengan Secure Parking untuk memberikan kenyamanan dan keamanan.

ÔÇ£Kami selalu mewanti kepada penyelenggara parkir untuk tidak main-main soal keamanan,ÔÇØ tegasnya. (motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular