Yups, RHK adalah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light), sedikit di belakang zebra cross. Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor berwarna putih.
Marka ini merupakan fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu merah menyala. Selain Bekasi, kota-kota lain yang juga membuat RHK antara lain Bandung, Bogor, dan Tangerang.
Tujuannya jelas, untuk menertibkan sepeda motor yang berhenti di lampu merah. Sehingga dapat meminimalisir resiko kecelakaan akibat dari penyerobotan jalan dari masing-masing persimpangan. Seperti kita tahu, ketika lampu merah menyala, tidak sedikit bikers yang malah berhenti di depan zebra cross.
Perilaku membahayakan inilah yang coba ditekan lewat RHK. Pertanyaannya sekarang, sudah efektifkah keberadaan RHK bagi pengguna sepeda motor? Sesuai peruntukannya, aplikasi RHK sudah sangat tepat, tapi justru masyarakat yang kurang peduli dengan fitur keselamatan ini.
Namun, manfaat itu sendiri dikembalikan ke pengguna jalan bersangkutan. ÔÇ£Adanya fasilitas ini takkan menjadi solusi bila pemakai jalan tetap tidak mengindahkannya. Belum lagi terkadang ada kendaraan roda empat yang ikut-ikutan berhenti di RHK,ÔÇ£ tambah Andry.
Memang, sudah seharusnya kembali pada kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan. Kembali pada kita, apakah tetap tidak mau tahu dan menerobos RHK berlaku pintar dan mematuhi aturan demi keselamatan.
Dan tentunya menjadi tanggung jawab bagi kita semua untuk ikut mensosialisasikan fitur keselamatan berkendara ini. Yuk, manfaatkan RHK sebagaimana mestinya! (motorplus-online.com)
KOMENTAR