Aturan Baru Keterlambatan Perpanjang SIM Masih Sosialisasi 6 Bulan!

Motorplus - Jumat, 5 April 2013 | 13:51 WIB


Keluarnya Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama pada pasal 28 tentang keterlambatan perpanjangan SIM menuai banyak kebingungan publik.

Pada aturan sebelumnya, keterlambatan perpanjangan masih ada toleransi waktu hingga beberapa bulan. Dengan keluarnya Perkap itu berarti tidak ada lagi toleransi bagi yang terlambat.


Sebab pada pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan perpanjangan SIM setelah lewat masa berlakunya harus mengajukan pembuatan baru.

Nah, persyaratan ini diterima masyarakat dengan berbagai pandangan. Bahkan tersebar informasi yang tidak jelas asalnya, menyatakan pelaksanaan Perkab itu akan berlaku mulai 1 Maret 2013.

"Tidak benar kalau peraturan itu langsung dijalankan. Kepolisian masih mensosialisasikan. Sosialisasi masih dilakukan sampai 6 bulan melalui berbagai media, termasuk sosial media," yakin Brigjend. Pol. Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri.

Jadi sejak 1 Maret 2013 adalah waktu sosialisasi bukan pemberlakuan. Ayo, masih ada waktu perpanjangan. (motorplus-online.com) 


Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular