Penelitian didasarkan data polisi 2010-2011 dari Fatality Analysis Reporting System (FARS). Ini adalah sensus nasional kecelakaan lalu lintas fatal pada kendaraan bermotor yang dikelola langsung oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) .
Hasil penelitian ini juga banyak direspon oleh organisasi masyarakat yang peduli terhadapat keselamatan berkendara seperti AAA Foundation maupun Kementerian Perhubungan AS. Dan menjadikan April sebagai bulan nasional khusus memperingati anti melamun di jalan.
Benar. Melamum bisa lebih berbahaya daripada penggunaan ponsel. Karena, penggunaan ponsel saat riding, bisa dibatasi dan ditekan dengan adanya Undang Undang yang menindak tegas dan denda tinggi bagi pelanggarnya. Ini sudah diterapkan di Indonesia.
Sedangkan melamun, tidak bisa diundang-undangkan. Karena, ini adalah sifat alami manusia. Makanya perlu kesadaran tinggi dari setiap pengendara. Jangan naik motor sambil melamu atau sebaliknya!
Melamun bisa dibilang hilangnya perhatian. Dalam kamus bahasa Indonesia, diartikan pikiran melayang kemana-mana tidak konsentrasi. Kalau sambil duduk di rumah, silakan seharian melamum. Karena itu tidak membahayakan orang. Tapi kalau kalau melamun sambil riding, bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga nyawa orang lain.
Itulah mengapa melamun haram bagi pengendara saat berkendara. Saat berkendara butuh konsentrasi penuh. Karena setiap detik harus mengambil keputusan penting. ÔÇ£Kapan buka gas, kapan ngerem, kapan pindah gigi, kapan mencet klakson, kapan ngintip spion dan banyak lagi. Dan itu harus dilakukan setiap saat.
Makanya, tidak boleh ada waktu buat melamun atau hilang konsentrasi ketika berkendara.ÔÇØ tegas Joel Deksa Mastana, instruktur safety riding
Contoh gampang, sobat naik motor dengan kecepatan 60 km/jam. Sedetik saja sobat melamum, maka motor sudah bergerak 16,6 meter. Coba bayangkan kalau you melamun ketika berkendara selama 5 detik. Tanpa disadari motor sudah melesat sejauh 83,3 meter dengan kecepatan 60 km/jam. Bayangkan kalau tiba-tiba di depan ada motor atau pejalan kaki melintas. Braaakkkkkk
Ilustrasi di atas bila berkendara dengan kecepatan 60 km/jam. Lha, kalau lebih dari itu? Wassalam, Bro! (motorplus-online.com)
KOMENTAR