Stoplamp Tambahan, Pasang Lampu Ala F1

Motorplus - Minggu, 26 Mei 2013 | 15:05 WIB


Lampu stop tambahan, bisa jadi andalan agar lebih aman berkendara. Baik siang atau pun malam hari. Sebab ketika pasang lampu tambahan ini, bisa memberi tanda atau aba-aba ÔÇÿlebihÔÇÖ bagi pengendara lain yang ada di belakang. 

Biar lebih gaya dan kelihatan gaul, bisa aplikasi lampu stop yang modelnya seperti di mobil balap Formula 1. Memang, awalnya banyak dipasang pemilik mobil di tengah bumper belakang, layaknya jet darat F1. Bahkan di MotoGP juga digunakan kala balap malam macam di Qatar.

ÔÇ£Tetapi, sekarang mulai banyak pemilik motor yang aplikasi. Ini lantaran modelnya yang unik dan lampunya lebih terang dari bohlam standar motor,ÔÇØ ujar Wira Sentosa dari Asia Jaya Motor di bilangan Pondok Gede, Jakarta Timur.

Model lampu stop ini bentuknya seperti segitiga,.Bagian dalamnya, sudah ditanam deretan lampu LED. Jadi, sinarnya lebih terang dari lampu stop standar. Asyiknya, mudah dipasang ke berbagai jenis motor. Baik skubek, bebek, sampai sport.

Seperti diaplikasi pada Honda Spacy ini, bisa dilakukan sendiri di rumah. Caranya mudah kok, tinggal bikin dudukan lampu stop ini pada bagian sepatbor belakang.

ÔÇ£Untuk pasangnya sudah disediakan breket lampu. Jadi, tinggal diikat baut ke sepatbor saja,ÔÇØ lanjut Wira. Kalau mau ditempel, juga bisa andalkan double tape yang kualitasnya bagus.

Setelah itu, lubangi sepatbor untuk jalur kabel biar terlihat rapi. Kemudian sambungkan kabel lampu stop tambahan ke kabel lampu stop yang ada di motor. Jangan lupa, sambungan dibungkus solasi agar kedap air.

Nah, lampu stop tambahan dibanderol Rp 100 ribuan ini, aktif mengikuti lampu belakang. (motorplus-online.com) 

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular