Pelanggaran yang dilakukan akan langsung terekam dan denda tilang juga akan dikirim langsung ke alamat yang tertera di STNK. Sebagai awal, sistem ini akan diberlakukan di jalanan protokol. Untuk mendukung program ini, petugas polantas akan dilengkapi dengan peranti pendukung untuk melakukan tilang electronik ini.
Lebih jauh, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo menjelaskan, sistem database untuk tilang elektronik akan selesai paling lama akhir 2013 ini.
Pemutakhiran data ini merupakan syarat penting pemberlakuan tilang elektronik. Maksudnya agar surat tilang bisa diterima sesuai dengan nama dan alamat pemilik kendaraan. ÔÇ£Proses ini akan menjadi lebih mudah dengan mekanisme blokir setelah motor dijual,ÔÇØ lanjut Sambodo.
Jadi segera lapor untuk pemblokiran motor yang sudah dijual. (motorplus-online.com)
KOMENTAR