(Foto ilustrasi). Ada untung ruginya lewat leasing
Membeli motor kredit, kini makin mudah. Tidak hanya melalui badan pemberi pinjaman dana atau leasing, tapi juga bisa melalui bank dengan program Kredit Pemilikan Motor (KPM). Sekarang, mari cermati mana yang lebih menguntungkan?
Masing-masing tentu punya kelebihan dan kekurangan. Sekilas, memang bank lebih menguntungkan. Karena bunga yang ditetapkan relatif lebih rendah dibandingkan bunga leasing. Saat ini, bank menetapkan bunga kredit sekitar 4 persenan dalam setahun. Tapi, leasing menetapkan bunga mulai dari 6 persen per tahun.
Perbedaan bunga hingga 2 persen setahun ini sangat berpengaruh terhadap jumlah cicilan bulanan. Apalagi jika kredit motor hingga 4 tahun, maka selisih bunga yang harus dibayar mencapai 8 persen.
Tapi, di sisi lain, bank juga mempunyai bebrapa hal yang dianggap kekurangan oleh rakyat biker. Salah satunya adalah persyaratan yang ketat. Data diri, rumah, bukti pajak bumi dan bangunan sampai slip gaji, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga buku tabungan.
Selain itu, KPM melalui bank, terkoneksi langsung dengan Bank Indonesia. Jadi bila biker pernah sekali saja ada masalah dengan kartu kredit, maka dipastikan namanya tercoreng di BI. Dan ini membuat kredit tidak bisa di acc.
“Selain itu juga, proses melalui bank kadang memakan waktu lama dibanding kalau manfaatkan leasing. Proses kredit bisa lebih dari 2 minggu,” ujar Lahmudin, biker dari Tangerang.
“Makanya,kendati bunga leasing masih lebih tinggi, leasing masih tetap banyak disuka. Karena, kita memberi servis yang tidak dimiliki oleh KPM,” tegas Asep Rustana, Kepala Cabang Lembaga Leasing Astrido Depok.
Kemudahan itu di antaranya soal kecepatan proses. Mulai proses pengajuan kredit, survey hingga di acc waktunya bisa tidak lebih dari 4 hari. bahkan ada yang sehari, motor sudah langsung dikirim. Tentu ini bagi debitur yang dianggap layak dan tidak berpotensi bikin kredit macet.
Kelebihan lain soal pembayaran down payment (DP). Leasing masih bisa menetapkan DP kecil dan relatif terjangkau. “Selain itu, melalui leasing, kita bisa memilih ikut asuransi dengan pihak mana. Leasing biasanya menyarankan dengan asuransi yang preminya termurah. Sehingga tidak memberatkan calon kreditur,” tambah pria tiga anak ini.
Untuk meminjam lewat bank memang lebih mudah. Namun demikian prosesnya jauh lebih sulit dibanding lembaga perkreditan. Pihak peminjam harus melalui BI Checking (BI-C). BI-C merupakan database para debitur di seluruh Nusantara. Sehingga, jika terbukti dari data yang dikeluarkan Bank sentral ini kreditur nggak layak atau dianggap tidak kredibel, pihak bank bisa menolak permohonan kredit kepemilikan motor itu.
Namun demikian, peminjaman melalui KPM memiliki keuntungan lain juga. Selain bunganya yang relatif lebih rendah. Yakni, penghitungan kredit di bank memungkinkan pembayaran angsuran lebih fleksibel ketimbang leasing. Bahkan pada bank tertentu angsuran yang dibayar lebih besar dari kewajiban.
“Sehingga bisa mengurangi pokok utang. Akibatnya masa peminjaman alias tenor pembayaran bisa lebih cepat. Apapun bentuknya tentu ada konsekuensi yang didapat oleh konsumen,” ungkap Eko Endarto, penasihat keuangan dari Finansia Consulting.
Mau pilih mana? (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR