Kamis (3/10) pagi kemarin, ternyata terjadi kegaduhan di depan loket pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot. Itu karena konsumen pemilik kendaraan bermotor yang memohon pelat nomor baru atau yang mengganti pelat nomor karena masa berlakunya sudah habis, tidak bisa mendapatkan pelat nomor. Tetapi hanya dapat stempel TNKB sementara yang disertakan dibalik STNK asli.
"Sejak minggu lalu memang sudah tidak ada stok pelat. Masih menunggu dari pusat. Paling cepat dua bulan," terang Panjaitan, petugas loket TNKB. Untuk mengantisipasi masalah ini, petugas memberikan cap stempel TNKB sementara dibalik STNK asli. Mirip dengan kasus kertas STNK. "Ribet. Pasti sering distop polisi di jalan," keluh Yani sambil menunjukkan BPKB sementara dengan selembar kertas.
Selain cap, polisi juga memberikan solusi dengan menyerahkan TNKB lama untuk diketok lagi masa berlakunya. Seperti yang dilakukan Stevanus Sutadi, pemohon perpanjangan TNKB asal Kembangan, Jakarta Barat. "Mau gimana lagi, daripada dikejar polisi di jalan. Kan tinggal ganti tahun masa berlakunya, dari 13 menjadi 18. Angka 3 diketok," terangnya.
Panjaitan menjelaskan, mesin pelat tidak bisa mengecat kembali pelat nomor lama yang diketok kembali. "Mesin akan rusak kalau dipakai mengecat semua bagian, karena sudah ada bekas lubang baut di belakang pelat. Makanya secara manual saja ngecatnya dan hanya bagian bulan dan tahun," tutup Panjaitan.
KOMENTAR