Ditukar secara bertahap
Kabar gembira...., kabar gembira! Keberadaan blanko STNK dan BPK asli yang sempat kosong, sekarang sudah mulai diterbitkan. Menurut Kombes Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dirlantas Polda Metro Jaya, sejak September 2013 lalu secara bertahap pemilik kendaraan sudah bisa menukarkan dengan dokumen asli
Tata cara penggantian pada September ini dikhususkan terhadap BPKB dan STNK Sementara yang terbit pada Februari, Maret dan April. “Sedangkan pada Oktober pelayanan dikhususkan pada BPKB sementara terbit pada Mei, Juni dan Agustus,” sebutnya.
Karena kebutuhan terhadap penggantian ini cukup banyak, pihak kepolisian akan melakukan secara simultan dan berkelanjutan. “Agar tidak mengganggu proses kerja bagian penerbitan BPKB, penggantian ini dilakukan pada loket khusus bertanda.”
Syarat untuk mengganti dokumen asli ini cukup mudah. Bawa saja dokumen lama berupa surat keterangan BPKB sementara atau STNK sementara ke loket khusus tadi. Untuk urusan penggantian ini, menurut Dirlantas tanpa dikenakan biaya tambahan lagi.
Ntar kalau harus keluar biaya gimana. Pak?(motorplus-online.com)
KOMENTAR