Investigasi Sidang Tilang, Ternyata Pengadilan Enggak Menggelar Proses Sidang!

Motorplus - Rabu, 27 November 2013 | 09:04
Investigasi Sidang Tilang, Ternyata Pengadilan Enggak Menggelar Proses Sidang!
motorplus
Investigasi Sidang Tilang, Ternyata Pengadilan Enggak Menggelar Proses Sidang!

Sidang tilang jarang digelar

Keputusan Pengprov DKI bersama Polda Metro Jaya yang akan menetapkan denda tilang maksimal sesuai Undang Undang No. 22 tahun 2009 untuk pengendara yang menerobos masuk jalur Busway, sepertinya bakal menemui banyak kendala. Bahkan nggak akan berjalan. Rasa pesimis ini banyak dikemukakan pengendara yang sudah mengalami proses tilang di pengadilan.

Keputusan denda tidak hanya dari pihak kepolisian yang menilang di jalan. Tetapi ada pertimbangan hakim yang ketok palu pada saat sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN).Padahal PN sendiri jarang menggelar sidang tilang seperti layaknya sidang. Tetapi hanya dilakukan sekadar formalitas, pengambilan barang bukti dan bayar denda.

Untuk mengetahuibagaimana proses sidang tilang diPN, MOTOR Plus mencoba mengikuti proses sidang. Sidang dijadwalkan setiap Jumat. Pada Jumat pertama, kami mendatangi PN Jakarta Barat yag ada di Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Datang jam 10.00, tapi dibilang sidang sudah selesai.

Tetapi di tempat parkir, tepatnya di basement gedung PN Jakarta Barat, tersedia meja di sebelah kantin yang di sekitarnya banyak orang sedang menunggu dan bertransaksi untuk pengambilan STNK atau SIM yang disita.

"Nggak ada sidang. Kalau mau ambil STNK atau SIM bisa dibantu ke hakimnya langsung," ujar Adi, bukan nama sebenarnya. Pria ini memakai name tagpengadilan dan selalu keluar masuk ruangan. Ia menawarkan untuk satu pelanggaran alias satu pasal dikenakan denda Rp 70 ribu.

"Lihat saja di bagian samping atas bukti tilang. Kalau polisi menuliskan pasal pelanggarannya berarti masih bisa nego. Tapi kalau jumlah denda di surat tilang dilingkari atau kasih tanda, Pengadilan sudah nggak bisa nawar lagi. Harus ikuti denda yang ditetapkan di surat tilang. Menurut pengakuannya dengan biaya segitu ia mendapat Rp 5.000 hingga Rp. 10.000 untuk satu surat tilang.

Ketika MOTOR Plus menanyakan soal denda masuk jalur Busway, pria ini berujar nggak mungkin denda Rp 500.000 dilaksanakan. "Kalau yang kena tukang ojek, mana mungkin denda segitu. Hakim juga nggak setuju," terangnya.

Editor : Motorplus

TERPOPULER