Nomor diketrik supaya tetap 'berlaku'
Beberapa bulan terakhir ini masyarakat biker dibuat kecewa dengan pelayanan kepolisian. Seperti urusan kertas STNK habis, lalu buku BPKB habis, dan terakhir pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB juga habis. Bahkan terdengar selentingan, bahan SIM sebentar lagi juga bernasib sama.
Masyarakat tentu kecewa dengan pelayanan kepolisian. Mereka datang untuk membayar pajak, tetapi bukti bahwa mereka telah membayar tidak diberikan secara layak. Hanya diminta menunggu tanpa kepastian. Pihak kepolisian seakan melemparkan tanggung jawab dengan alasan mengikuti prosedur.
Petinggi Kepolisian dan pembuat kebijakan telah lalai dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. “Kita datang kan untuk bayar pajak. Setelah bayar, TNKB dibilang habis. Lalu diminta menunggu. Tetapi tidak ada kepastian kapan TNKB ada. Sedangkan kalau pakai TNKB lama, pasti di jalan ditilang polisi juga. Bagaimana?” keluh Riyan biker asal Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Ronnie F. Sompie mengakui ada keterlambatan pengiriman TNKB. “Untuk sementara ini ada cap dari kepolisian yang menjelaskan pemilik kendaraan telah menyelesaikan administrasi penggantian TNKB. Selama pemilik bisa menunjukkan surat keterangan itu resmi. Dalam beberapa Minggu ini TNKB sudah keluar,” pastinya.
Namun tetap saja urusan ini menjadi agak mengganggu. Seperti yang dialami Devi yang baru aja beli motor baru. “STNK keluar tapi pelat nomornya malah belum. Kata pihak dealer stok pelat nomor habis di kepolisian,” kesal Devi.
Menyiasati kejadian nggak mengenakan itu, ia mengaku membuat TNKB baru di tukang pembuat pelat nomor yang terdapat di jalanan. “Karena pelat motor ini penting buat saya. Makanya keluar uang lagi untuk bikin pelat nomor baru. Ya, supaya motor bisa dipakai,” sebutnya.
Di Samsat Jakarta Barat Jl. Daan Mogot malah ada pemilik motor yang mengetrik ulang tahun berlakunya TNKB. Pada TNKB ada angka 10-13, angka pertama bulan dan kedua tahun. Agar TNKB tetap berlaku angka 13 terpaksa diubah menjadi 18. Seolah TNKB yang digunakan memang masih berlaku. (motorplus-online.com)
KOMENTAR