Desibel itu satuan kekuatan atau tekanan suara yang biasanya dihasilkan oleh suara atau nada berfrekuensi rendah. “Desibel atau dB ini cenderung memekakkan telinga kalau nilainya tinggi,” terang Andri Widjaja, instalatur audio Bassiondo di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang kini lagi demen moge.
Kalau di audio mobil, lanjut Andri, teknik pengukuran desibel dari suara yang dihasilkan perangkat audio mobil tersebut, dengan mengantungkan microphone sound level meter di spion tengah.
Oh iya, sound level meter adalah alat untuk mengukur desibel suara. “Yang saya tahu, aturan intersional untuk teknik pengukuran desibel knalpot adalah microphone di posisikan sejauh 50 cm dari moncong knalpot dengan kemiringan 45º,” tukas Utris Wok dan Galan Ridwan dari Budi Jaya selaku produsen knalpot asal yang berlamat di Ranca Bolang, Margahayu, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, lanjut Galan, pengukuran harus dilakukan di tempat terbuka dan tidak boleh ada noise atau suara lainnya selain knalpot. “Kalau di dalam ruangan, akan timbul gema yang dapat mempengaruhi nilai desibel,” tambahnya sembari kasih tau kalau dulu di balap pernah juga diberlakukan batasan kebisingan knalpot.
Namun yang dipertanyakan beberapa produsen knalpot, jika aturannya mengacu pada batasan desibel, Polisi tidak boleh langsung mengambil tindakan menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot di luar standar pabrik. Karena beberapa knalpot aftermarket ada juga yang dirancang tidak berisik atau tenar disebut silent series. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR