Waspada! Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat Akibat Jalan Rusak dan Berlubang!

Motorplus - Senin, 3 Februari 2014 | 07:02 WIB

Waspadai pada titik bekas genangan

Awasss..! Setelah banjir pergi, biasanya banyak jalan rusak dab lubang di jalanan. Keberadaan lubang ini menambah faktor kecelakaan di jalan. Sebab menurut Undang Undang Lalu Lintas No, 22 tahun 2009 pasal 229 ayat 5 disebut ada tiga faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Yaitu, kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan dan juga ketidaklaikan jalan.

Ketidaklaikan jalan adalah tanggung jawab pemangku kepentingan. Yaitu, Pekerjaan Umum atau PU yang punya kewajiban dan tanggung jawab memelihara jalan sesuai kewenangannya.

Kepolisian memberikan data, lokasi mana yang mengalami jalan rusak dan berlubang. “Seperti di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya telah mendata jalan yang rusak dan berlubang yang diakibatkan karena banjir di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

Lubang paling banyak ada di daerah Jakarta Barat, sebanyak 23 titik lalu Jakarta Selatan sebanyak 16 titik,” yakin  Hindarsono, Kasubditgakkum PMJ.

Data itu telah dilaporkan  kepada PU dan Departemen Perhubungan. PU diharapkan sesegera mungkin memperbaiki untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan di lokasi itu. 

“Kewenangan kepolisian adalah mengatur kelancaran jalan agar tidak terjadi kemacetan panjang yang diakibatkan jalan rusak tadi,” tambah Hindarsono.

Dari data di PMJ, kecelakaan motor selama Januari 2014 ada 257 kejadian. Disebabkan kelalaian pengendara dan lingkungan 220 kecelakaan. Kelalaian dalam hal ini misalnya ngantuk, capek sehingga tidak bisa konsentrasi ketika berkendara  melibas jalan rusak.

Apabila terjadi kecelakaan yang murni diakibatkan kerusakan jalan, pengendara yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan pidana kepada pemangku kepentingan, yaitu PU. Karena tidak segera memperbaiki jalan rusak dan berlubang dan telah mengakibatkan kecelakaan. Sebelum sempat memperbaiki, diwajibkan memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki. “Ini juga harus dibuktikan melalui hasil penyidikan dan persidangan,” wanti Hindarsono.  (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular