Slip biru dikeluarkan jika pelanggar tidak mengakui kesalahannya, supaya bisa berdebat di depan hakim. Praktiknya, hakim tidak melihat slip biru atau merah. Dan sistem bayar dendanya lebih ribet. Setelah kena tilang, ia harus membayar denda melalui loket Bank BRI dengan menyetorkan denda maksimalnya, Rp 500.000.
Misal pengalaman Harsa, pengendara yang tinggal di daerah Grogol, Jakarta Barat. Pria 40 tahun ini minta slip biru karena bermaksud supaya bisa berdebat dengan hakim di pengadilan. "Tetapi ketika sidang, hakim sama sekali nggak memberikan kesempatan berdebat, karena proses sidangnya berlangsung ramai-ramai dan hakim membacakan dakwaannya secara cepat dan berurutan," ungkapnya.
Ternyata denda yang harus dibayar cuma Rp 75.000, berarti ada selisih Rp 425.000. Setelah mengambil SIM, ia tidak bisa langsung mengambil kembaliannya. Tetapi harus kembali lagi ke loket BRI dengan menunjukkan bukti penetapan dendanya. Kebayang kan ribetnya? (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR