Pajak Kendaraan Palsu, Bisa Jadi Ini Permainan Biro Jasa. Waspadalah...!!!

Motorplus - Jumat, 28 Maret 2014 | 11:09 WIB

Kertas lebih halus

Kemudahan memang terkadang menyulitkan di kemudian hari. Ini dialami oleh korban pemalsuan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan bermotor. Saat diteliti lebih lanjut SKPD aspal alias asli tapi palsu.

“Yang dipalsukan bukan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)-nya. STNK tetap asli dan resmi. Yang dipalsukan adalah SKPD atau pajak kendaraan. Untuk STNK berlaku sampai 5 tahun sedangkan SKPD untuk kendaraan bermotor hanya berlaku setahun dan harus diperpanjang kembali,” ungkap Kompol Andri Ananta Yudhistira S.Ik, Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara.

Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pemalsu SKPD yang menipu beberapa orang. “Kami berhasil menangkap tiga tersangka yakni W (29), DS (33) dan AB (26),” sebut Kompol Andri yang berkantor di Jl. Budi Mulya, Pademangan, Jakut.

Menurut polisi ramah ini lagi, komplotan pemalsu SKPD ini awalnya menjalankan usaha biro jasa pengurusan dokumen. Mereka yang berkantor di wilayah Jakarta Timur sejak dua tahun lalu. Namun sejak beberapa bulan terakhir ini mereka terbukti melakukan aksi pemalsuan dokumen dan juga penipuan.

“Tersangka W selama ini berperan sebagai biro jasa yang menerima pengurusan dokumen. Kemudian seluruh berkas yan ada diserahkan ke DS dan AB untuk kemudian dipalsukan,” sebut polisi yang saat ini sedang dalam pendidikan Sespim Polri.

Dalam pemalsuan SKPD ini tersangka memalsukan lembar SKPD PKB/BBN-KB SWKILJ yang terdapat di bagian belakang STNK. “Mereka juga terindikasi memalsukan dokumen lain. Di antaranya adalah ijazah, bukti fiskal, faktur dan buku catatan pengiriman berkas mutasi kendaraan bermotor,” ungkapnya.

“Korban tidak akan tahu mereka telah tertipu bila belum melakukan pengurusan perpanjangan STNK-nya kembali. Kita akan kordinasikan dengan kantor Samsat se-Jabodetabek dan Jawa Tengah terkait sekitar 80 dokumen yang sudah dipalsukan oleh pelaku,” ujarnya lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari razia kendaraan roda dua yang dilakukan jajaran Polsek Pademangan. Saat razia, tersangka DS yang tengah mengendarai motor dan tidak membawa STNK. Setelah itu DS membawa petugas ke rumahnya di Jl. Budi Mulia, No. 57, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Akibat pemalsuan pelaku dikenakan pasal 263 KUHP pelaku ditahan maksimal 6 tahun penjara. “Ketika petugas melihat banyak dokumen. Saat ditelusuri mereka memang komplotan pemalsu dokumen,” terang Kapolsek. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular