Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebenarnya telah memudahkan para wajib pajak untuk mengecek pajak. Di website mereka, www.jakarta.go.id, bisa dimanfaatkan untuk mengetahui apakah pajak kita sudah mati atau belum. Caranya mudah, setelah masuk ke situs tadi, klik pilihan Aplikasi Informasi Publik. Lantas dilanjutkan dengan mengklik info Pajak Kendaraan.
Setelah itu ketik nomor polisi kendaraan yang dimaksud. Isi 4 digit nomor pada kolom sisi kiri dan huruf besar pada sisi kanan. Lalu tekan proses. Nah, setelah itu akan muncul uraian nilai PKB dan tanggal jatuh tempo. “Layanan ini untuk memudahkan masyarakat mengecek pajaknya melalui internet,” ungkap Arief Susilo, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Jadi, kalau jatuh temponya sudah lewat, berarti pajak belum dibayar. Kalau wajib pajak merasa sudah membayar namun ternyata jatuh tempo sudah lewat. Itu tandanya pajak tidak dibayar. Makanya, perlu curiga SKPD palsu. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR