Pegadaian Resmi, Sekarang Motor Nggak Perlu Dititip Lagi Buat Jaminan

Motorplus - Senin, 7 April 2014 | 13:38 WIB

Surat-surat terjamin

Perusahaan dengan slogan Mengatasi Masalah Tanpa Masalah ini punya pola baru dalam menerima gadai kendaraan. Jika sebelumnya motor harus dititipkan sekarang tidak lagi. Yang penting surat-surat lengkap, seperti BPKB, STNK dan KTP sudah sesuai. “Motor bisa diterima jika dilengkapi surat-surat komplet atas nama sendiri,” kata Tumpak Silalahi Petugas Kantor Pegadaian cabang Kalimalang yang beralamat di kompleks pertokoan Sumber Arta, Jl. Kalimalang No. 1, Bekasi.

Dengan demikian, motor yang masih di dalam kuasa leasing atau motor kredit dengan sendirinya tidak bisa diterima di Perum Pegadaian. Motor seken bisa juga diterima asalkan surat-surat sudah atas nama pemilik langsung.

Perkiraan harga jual di Pegadaian tidak mengikuti harga pasaran, tetapi sedikit di bawah harga pasaran. “Karena kami mempertimbangkan penurunan harga setelah 4 bulan, tanggal jatuh tempo Pegadaian. Kalau normal sekitar 10-15 persen di bawah pasaran. Untuk pengenaan bunga pihak Pegadaian menetapkan angka 1,2 persen per 15 hari,” tambah Silalahi. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular