Perusahaan dengan slogan Mengatasi Masalah Tanpa Masalah ini punya pola baru dalam menerima gadai kendaraan. Jika sebelumnya motor harus dititipkan sekarang tidak lagi. Yang penting surat-surat lengkap, seperti BPKB, STNK dan KTP sudah sesuai. “Motor bisa diterima jika dilengkapi surat-surat komplet atas nama sendiri,” kata Tumpak Silalahi Petugas Kantor Pegadaian cabang Kalimalang yang beralamat di kompleks pertokoan Sumber Arta, Jl. Kalimalang No. 1, Bekasi.
Dengan demikian, motor yang masih di dalam kuasa leasing atau motor kredit dengan sendirinya tidak bisa diterima di Perum Pegadaian. Motor seken bisa juga diterima asalkan surat-surat sudah atas nama pemilik langsung.
Perkiraan harga jual di Pegadaian tidak mengikuti harga pasaran, tetapi sedikit di bawah harga pasaran. “Karena kami mempertimbangkan penurunan harga setelah 4 bulan, tanggal jatuh tempo Pegadaian. Kalau normal sekitar 10-15 persen di bawah pasaran. Untuk pengenaan bunga pihak Pegadaian menetapkan angka 1,2 persen per 15 hari,” tambah Silalahi. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR