Hindarsono lsntsd mencontohkan tindakan yang diambil jajarannya terhadap motor odong-odong yang membahayakan anak-anak yang jadi penumpangnya. “Odong-odong kalau melintasi jalan umum kita tilang, sama dengan motor bila diubah fungsinya,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Hindarsono mengimbau pemilik kendaraan sadar akan keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain. “Kalau cuma di komplek perumahan, silakan. Tapi bila melewati jalan umum, dipastikanm akan langsung kami tindak.”
Selain itu, namanya kendaraan bermotor tentunya harus dilengkapi pelat nomor kendaraan. Terlebih pelat nomor merupakan syarat wajib kendaran sebagaimana sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR