Pemilik Kendaraan Sadar Akan Keselamatan Diri Sendiri Juga Pengguna Jalan Lain

Motorplus - Senin, 19 Mei 2014 | 07:22 WIB

Hindarsono lsntsd mencontohkan tindakan yang diambil jajarannya terhadap motor odong-odong yang membahayakan anak-anak yang jadi penumpangnya. “Odong-odong kalau melintasi jalan umum kita tilang, sama dengan motor bila diubah fungsinya,” tegasnya lagi.

Untuk itu, Hindarsono mengimbau pemilik kendaraan sadar akan keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain. “Kalau cuma di komplek perumahan, silakan. Tapi bila melewati jalan umum, dipastikanm akan langsung kami tindak.”

Selain itu, namanya kendaraan bermotor tentunya harus dilengkapi pelat nomor kendaraan. Terlebih pelat nomor merupakan syarat wajib kendaran sebagaimana sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular