Ambil Barang Bukti Curanmor Syaratnya Cukup Bawa STNK & BPKB

Motorplus - Kamis, 29 Mei 2014 | 08:17 WIB

Buat sobat yang kehilangan motor, tentu sangat berharap motornya kembali. Pihak Kepolisian pun mengklaim memudahkan pemilik sah untuk mengambil motor hasil curanmor.

“Setelah melewati proses identifikasi, kalau memang bukti sah kepemilikian kendaraan dimiliki, kami persilakan mengambilnya. Tanpa dikenakan biaya,” sebut Kompol Herru Julianto, Kabag Humas Polres Jakarta Barat.

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini, menurut Kompol Herru ada 12 kendaraan roda dua yang telah berhasil diamankan pihaknya. “Motor Yamaha dan Honda yang jadi incaran,” kata pria yang berkantor di Slipi, Jakarta Barat.

Saat motorplus-online.com ke markas Kepolisian Jakbar, ada sebanyak 7 motor yang dijadikan barang bukti. Sebagian besar merupakan motor bebek. Satu unit skubek Yamaha Mio J. Anehnya, ada pula motor bebek lansiran Cina, yaitu Viar yang menjadi sasaran pencurian. Kok mau ya malingnya? He,he,he. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular