Menurut UU Lalu Lintas pasal 37, kaca spion yang terpasang di kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan. Yaitu harus berjumlah dua buah atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Namun, nampaknya masih banyak pengendara yang tidak mengetahui tentang peraturan tertulis ini. Sehingga masih ditemukan pelanggaran dalam penggunaan spion. Misalnya tidak memakai spion sama sekali, atau menggunakan spion hanya sebelah maupun yang tidak sesuai standar. Padahal ancamannya lumayan tuh, penjara selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
Nah, yang gak menggunakan spion cukup sering ditemukan pada pengendara motor di Indonesia. Padahal kalau menggunakan spion dengan benar di motor kesayangan, selain bisa menghindari pelanggaran yang berujung pada tilang, spion juga membantu rider untuk melihat objek di belakang tanpa harus menengokkan kepala ke belakang. Karena bisa membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.
Penggunaan spion yang ukurannya terlalu kecil merupakan termasuk pelanggaran dalam penggunaan spion motor. Karena cenderung mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Selain itu, spion berukuran lebih kecil dari standar bawaan motor cenderung mengubah bentuk objek yang terlihat. Karena pandangan jadi lebih sempit, sehingga membuat objek di belakang tidak terlihat sempurna. Itu juga akan membahayakan si pengendara motor. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR