Arti Perbedaan Warna Pada Rotator, Bagian Ini Sangat Penting

Motorplus - Minggu, 27 Juli 2014 | 21:03 WIB

Ada tiga warna berdasarkan pasal 59 undang-undang No. 22 Tahun 2009. Penggolongan lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning. Lampu isyarat ini punyai makna serta fungsi yang sama. "Yakni sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama," jelas AKBP Hindarsono, Kasubditgakkum Polda Metro Jaya.

Lampu warna biru dan sirene dipakai di mobil petugas Kepolisian. Warna merah dan sirene digunakan di mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular