Motorplus-online.com sempat kaget waktu membaca kicauan di twitter @TMCPoldaMetro,yang menginformasikan soal berita penilangan pada motor yang menggunakan lampu Halogen. Tak beberapa lama, ada pembaca menginformasikan hal yang sama sambil berkata antara bingung dan berusaha memahami.
Nggak pakai lama, motorplus-online.com pun langsung mengonfirmasikan seputar hal itu dengan AKBP Hindarsono, Kabaggakkum Polda Metro Jaya. Beliau mengakui kalau penilangan tersebut memang benar dilakukan aggotanya, tapi terhadap motor-motor yang menggunakan headlamp menyilaukan. Karena lampu model seperti sangat membahayakan buat pengendara lain. “Bikin celaka pengendara motor lain,” jelasnya.
Ia beralasan, sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya, penggunaan lampu yang menyilaukan melanggar UU tersebut. Walau sudah dijelaskan perbedaan antara Xenon, HID dan halogen, serta LED, ia tetap berpendapat bahwa penggunaan lampu di luar standar pabrik melanggar aturan.
Loh, sekarang ini beberapa pabrikan motor malah sudah pakai halogen, Pak..? (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR