Bikers yang doyan memodifikasi sepeda motor dan tinggal di wilayah Bandung, Jawa Barat pasti was-was. Pasalnya, akhir-akhir ini Polrestabes Bandung sedang gencar melakukan razia kendaraan. Khususnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Razia ini sendiri dilakukan karena banyaknya laporan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari moncong knalpot. Sepeda motor yang menggunakan knalpot racing harus disita. Pemilik dapat menebusnya dengan membawa knalpot standar pabrik dari kendaraannya.
“Banyak warga yang merasa tidak nyaman dengan suara bising dari knalpot yang tidak standar. Apalagi saat malam hari. Malah saya dengar ada warga yang meninggal dunia akibat terkena serangan jantung setelah mendengar suara bising knalpot. Kita sesama warga Bandung harus saling menghormati dan bertoleransi,” beber Ridwan Kamil yang menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Dari hasil razia yang dilakukan, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan ratusan knalpot racing sebagai barang sitaan. Bahkan, Ridwan Kamil juga memberikan pelajaran kepada pemilik motor yang disita. Pemilik motor diminta mendekatkan telinga ke dekat moncong knalpot sepeda motor yang mesinnya digeber langsung oleh Emil panggilan akrabnya.
Sebelumnya, Polda Daerah Metro Jaya juga pernah mengeluarkan statement akan menindak motor yang menggunakan knalpot berisik. Hal itu merujuk pada Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Peraturan ini memberikan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu kepada pelanggarnya. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR