Di beberapa persimpangan, terutama perempatan, ada garis kuning yang membentuk persegi empat, namanya Yellow Box Junction. Salah satu contohnya, di perempatan traffic light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat
“YBJ adalah marka jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di satu jalur yang akan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat,” terang AKBP Warsinem, Kasubdikyasa Polda Metro Jaya.
Pengguna kendaraan bermotor yang nekat menerobos saat traffic light merah, dan antrean kendaraan di depan belum terurai. Dengan adanya YBJ ini, walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika masih ada kendaraan lain di dalam YBJ. Motor baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
“Pengendara yang memaksakan masuk saat masih ada kendaraan dalam YBJ, berarti melanggar lalu lintas dan dikenai tilang. Sama dengan melanggar marka jalan,” tegas AKBP Warsinem. (www.motorplus-online.com)
KOMENTAR